Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan di Rutan Jogja

Yogyakarta_Pada hari ini, Jumat (06/09), Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 40 WBP Rutan Jogja.

Sesi pertama penyuluhan diawali dengan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para narasumber menjelaskan berbagai pasal penting yang sering kali terkait dengan kasus-kasus pidana yang dialami oleh para WBP, dengan harapan para peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, sesi penyuluhan berfokus pada topik yang sangat relevan di era digital saat ini, yaitu “Berita Hoax.” Para narasumber menjelaskan dampak hukum dari penyebaran berita hoax dan pentingnya menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya. Mereka juga mengingatkan para peserta agar lebih waspada dalam menerima informasi di media sosial, yang sering kali bisa menyesatkan.

Kegiatan ini dipandu oleh empat narasumber berpengalaman dari Kanwil Kemenkumham DIY, yang memberikan materi secara interaktif. Para narasumber juga mengadakan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta. Dalam sesi ini, WBP diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar hukum dan mendapat penjelasan langsung dari para ahli hukum. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul berkisar pada persoalan hukum pidana, hak-hak tahanan, hingga cara menangani masalah hukum yang dihadapi sehari-hari.

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberi wawasan baru dan meningkatkan pemahaman para WBP tentang hukum sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi proses hukum yang mereka jalani. Kegiatan serupa direncanakan akan terus digelar oleh Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham DIY di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *