Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Adapun untuk daftar nomor telepon, sms, dan akun media sosial dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat dihubungi untuk keperluan layanan aduan adalah sebagai berikut :
-
Telepon : (021) 3857611 / ext = 152
-
Handphone (Telp,SMS, Whatsapp) : 081368765195
-
E-mail : pengaduanditjenpas@gmail.com
-
Facebook : Akun “Pengaduan Ditjenpas” / Klik Link Facebook Ditjenpas
-
Instagram : Akun “Pengaduan Ditjenpas” / Klik Link Instagram Ditjenpas
-
Line : Akun “Pengaduan Ditjenpas”
-
Telegram : Akun “Pengaduan Ditjenpas” / Nomor HP : 081368765195